Setidaknya gagasan membangun perumahan Islami atau hunian Islami telah
muncul pada tahun 2000-an seiring dengan berkembangnya sistem ekonomi
Syari’ah yang terjelma dalam bentuk lembaga keuangan Syari’ah.
Sebenarnya bukan hanya hunian Syari’ah, hotel-hotel Syari’ah juga mulai
muncul.
Demikian pula halnya dengan bisnis ril Syari’ah. Fenomena
ini bisa dibaca dalam dua bentuk. Pertama, tidak lebih dari sekedar
trend dan implikasi dari boming ekonomi Syari’ah. Kedua, kecenderungan
yang muncul karena didorong oleh kesadaran untuk berislam secara kaffah.
Apapun alasannya, hunian Islami tidak lagi menjadi wacana tetapi sudah
menjadi fenomena.
Sebagian orang melihat perumahan Islami tampak
pada lingkungannya yang menonjolkan ghirah Islam. Bukan saja di komplek
perumahan tersebut terdapat masjid atau mushalla, Taman Pendidikan
Alquran, tetapi juga maraknya majlis-majlis Ta’lim. Kalau ada kolam
renang, maka di kolam tersebut tidak boleh bercampur antara laki-laki
dan perempuan. Harus ada pengaturan waktu.
Definisi substantif
tentang hunian Islami adalah, perumahan yang tidak ekslusif, - non
muslim juga dibolehkan tinggal sepanjang mereka tidak membuat kebaktian
di rumahnya dan tidak pula memelihara anjing. Di samping itu, perumahan
Islami adalah perumahan yang nilai-nilai Islam tegak di dalamnya.
Setidak-tidaknya, di sana tidak ada peredaran narkoba, tidak ada pula
seks bebas dan segala macam kemaksiatan terselubung lainnya.
Tidak
kalah menariknya adalah, perumahan Islami ditinjau dari sisi
arsitekturnya. Konsep perumahan Islami itu adalah from follow function
yang artinya bentuk mengikuti fungsi. Penataan hunian Islami itu fokus
pada fungsi rumah dalam kehidupan. Ia tidak larut terhadap perkembangan
seni arsitektur modern apa lagi yang bernuansa Barat. Tidak berarti
perumahan Islami berkiblat kepada arsitektur Timur Tengah.
Menurut
penulis adalah penting untuk membedakan “rumah fisik”, “rumah rohani”
dan “rumah sosial”. Konsep Islami harus mengacu kepada tiga sisi ini.
Rumah fisik adalah bangunan rumah itu sendiri yang sejatinya
mencerminkan tegaknya nilai-nilai syari’ah Islam. WC yang tidak boleh
menghadap kiblat, penataan ruang yang menjaga “aurat” penghuninya tetap
penting diperhatikan. Tidak berarti mewah, tidak pula cukup sangat
sederhana. Saya menyebutnya rumah yang wajar bagi penghuninya.
Adapun
rumah ruhani adalah rumah yang dapat memenuhi kebutuhan ruhani
(spiritual) penghuninya. Itulah rumah yang darinya memancar kasih sayang
antar sesama penghuni rumah. Di dalamnya hanya ada kedamaian,
ketenteraman, saling menghargai dan lebih penting dari itu saling
mengembangkan potensi. Rumah ruhani adalah rumah yang tidak membuat
penghuninya menjadi tertindas terlebih lagi tersiksa. Di sinilah arti
ungkapan yang cukup populer di dalam agama, baiti jannati (rumahku
adalah surgaku). Rumah yang menghantarkan penghuninya semakin dekat
kepada Allah SWT.
Terakhir adalah rumah sosial. Dalam pemahaman
saya, rumah sosial adalah rumah yang memberi kemaslahatan bagi
orang-orang yang berada disekitarnya. Rumah yang siapa saja yang datang
dalam keadaan haus kembali dalam keadaan nyaman tanpa dahaga. Rumah yang
siapa saja berkunjung dalam keadaan lapar, kembali dalam keadaan
kenyang. Rumah yang siapa saja datang dengan air mata, kembali dengan
kondisi tersenyum. Rumah yang dirindukan karena suasana hangat terbangun
di dalamnya. Bahkan lebih jauh dari itu, rumah sosial adalah rumah yang
menginspirasi siapa saja yang berkunjung ke rumah tersebut.
Selanjutnya,
menurut saya, perumahan atau hunian Islami yang dihuni kelas menengah
atas mensyaratkan kepedulian sosial yang tinggi. Perumahan Islami
kehadirannya harus memberi manfaat bagi orang-orang yang berada
disekitarnya. Itulah rumah yang memberi manfa’at bagi lingkungannya.
Jika di komplek perumahan Islami tersedia Masjid, tidak kalah pentingnya
di dalamnya juga ada Bait Al-Mal wa Tamwil (BMT) yang dapat
memberdayakan ekonomi orang-orang lemah. Di dalamnya juga terdapat
pelayanan kesehatan gratis bagi orang yang tak mampu juga fasilitas
pendidikan.
Sejatinya, bicara konsep perumahan Syari’ah, menurut
penulis ada dua hal penting yang tak boleh diabaikan. Pertama, Hunian
Islami tidak mesti ekslusif. Setiap muslim sejatinya harus membuktikan
dirinya bahwa ia bisa bertetangga dengan siapa saja. Tanpa harus
membedakan suku, agama dan ras. Ia mampu menunjukkan Islam yang rahmatan
li al-‘alamin.
Rumahnya harus memancarkan teladan bagi
tetangganya yang plural. Kendati demikian, jika ada orang muslim yang
merasa nyaman tinggal dilingkungan orang Islam, tentu tidak ada yang
melarangnya. Kedua, perumahan itu harus mencerminkan keberpihakan kepada
alam. Mungkin inilah yang dimaksud dengan perumahan yang ramah
lingkungan. Sederhana saja, perumahan Islami tidak akan pernah
keberadaannya menyebabkan banjir dihilirnya. Di samping itu,
kehadirannya tidak pula merusak ekosistem disekitarnya.
(Dikutip dari tulisan Azhari Akmal Tarigan
dari http://www.waspadamedan.com; Penulis adalah Ketua Prodi Ekonomi
Islam Fak. Syari’ah IAIN.SU dan Koordinator Tim Penulis Tafsir
Al-Qur’an Karya Ulama Tiga Serangkai.)
Sumber
No comments:
Post a Comment